bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
05/02/2024

BPKPD dan Inspektorat Koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sulbar Terkait Jadwal Penyerahan LKPD 2023

BPKPDSULBAR | Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

MAMUJU—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Masriadi Nadi Atjo melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar terkait jadwal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2023 sekaligus berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan pendahuluan di Sulbar, Senin 05 Februari 2024.

Turut hadir Inspektur Inspektorat Sulbar, Muh. Natsir, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), A. Bisry Nur, AKPD BPKPD Gaffar.

Kedatangan Pemprov Sulbar tersebut disambut Kepala Perwakilan BPK RI  Sulbar Hery Ridwan di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sulbar.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI  Sulbar, Hery Ridwan menjelaskan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan pemeriksaan secara lebih baik lagi setiap tahunnya, dimana banyaknya pertimbangan dan regulasi baik itu di internal maupun entitas yang perlu di-update.

"Sehingga apa yang kita laksanakan sudah sesuai atau relevan dengan perkembangan yang terjadi dan berpedoman kepada standar audit serta dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkualitas," kata Hery.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, dalam pertemuan itu membahas terkait jadwal entry BPK untuk pendahuluan yang kemungkinan akan masuk setelah Pemilu paling lambat 19 Februari 2024 dan kemungkinan akan berlanjut ke pemeriksaan terinci setelah LKPD diserahkan dari Pemprov Sulbar ke BPK RI Perwkilan Sulbar.

“Setelah diskusi dengan tim, direncanakan penyerahan LKPD tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 15 Maret 2024 setelah ada hasil reviu Inspektorat,” ujar Masriadi.

Masriadi menyebutkan, pemeriksaan itu sangat berarti sebagai momentum perbaikan terhadap kendala di pemerintah provinsi.

Ia juga menyampaikan, dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah, semua OPD dapat berkonsultasi secara intensif dengan BPKPD maupun tim review dari Inspektorat Sulbar. Sementara, untuk tindak lanjut pemenuhan permintaan dokumen, Ia mengatakan, ada PIC yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dengan didampingi pejabat struktural.

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait dengan upaya mempertahankan Opini WTP yang ke 10 kali, dengan terlebih dahulu Inspektorat melakukan pemeriksaan dan reviu SKPD atas kemungkinan terjadinya ketekoran kas sehingga bisa ditindaklanjuti lebih awal.

Bagikan Ke: